Sambas, Kalbar,-
Hasil Bangunan proyek pasangan batu atau dinding penahan tanah di Desa Pangkalan Bemban, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sudah menunjukkan kerusakan parah yang mendekati kehancuran meskipun hanya masih beberapa bulan setelah selesai dibangun pada akhir 2024.
Diduga Indikasi Pengurangan Spesifikasi Material
Tidak dipasangnya cerocok (penguat struktur) diduga menjadi penyebab kerusakan dini.
Kemungkinan ada mark-up anggaran atau penyelewengan dana.
Proyek besutan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kalimantan Barat ini diduga terjadi kongkalikong antara oknum dinas dan penyedia jasa, dengan bukti bangunan tetap di PHO walaupun pengerjaan proyek tidak sesuai spek.
Iskandar Zulkarnaen, S.T., M.T.. Kepala DPUPR Kalbar, dikonfirmasi via WhatsApp (+62 813-52xx-99xx) namun tidak memberikan tanggapan.
Dilansir dari berbagai sumber Potensi Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada kesengajaan mengurangi kualitas proyek, pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor.
Lemahnya pengawasan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara jelas berdampak terhadap Masyarakat karena Bangunan yang seharusnya melindungi dari longsor justru membahayakan keselamatan warga.
Tentu permasalahan ini wajib di usut karena berhubungan dengan kerugian negara yang harus ditindaklanjuti untuk memulihkan aset atau ganti rugi oleh pihak terkait, seperti oleh BPKP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).









