Pontianak – updatekalbar.top: Peristiwa perkara penganiayaan yang menyebabkan Rusdi alias Yong, usia 53 tahun mengalami sejumlah luka serius, yang terjadi pada hari Minggu, 27 April 2025 silam diseputaran Penggilingan Padi, Gg. HA.Karim – jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, menuai kecaman keras dari banyak pihak, yang salah satu nya, adalah dari Daeng Fitrah, Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Bugis Melayu (LPBM) Kalimantan Barat.
Beliau mengecam keras aksi yang dilakukan oleh Pelaku (ZLF), yang saat ini sudah diamankan di Polsek Kota.
“Kami dari LPBM mengecam keras aksi pelaku yang telah menyebabkan saudara kami Rusdi alias Yong mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.”, ujarnya.
“Tentu efek samping dari luka yang dialami oleh yang bersangkutan berdampak langsung kepada anak istri nya yang mana masih merupakan tanggung jawab beliau untuk menafkahi.”, jelasnya.
“Kami pastikan bahwa kami akan tetap memantau dan memonitor jalan nya perkembangan perkara ini sampai ke tingkat persidangan dan keputusan hakim. Pihak keluarga korban telah mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada Kuasa Hukum nya. Dan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kuasa Hukum. Dan tentu kami juga berharap tidak ada pihak yang berani untuk mencoba coba menutupi perkara ini dari kebenaran yang sebenar benarnya. Hal ini tegas kita sampaikan juga kepada Bapak Kapolsek Kota.”, tutupnya.
Ketika dikonfirmasikan hal ini kepada Kuasa Hukum keluarga korban, Asido Jamot Tua Simbolon alias Edo, yang bersangkutan menyampaikan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh Daeng Fitrah.
“Kami selaku Penerima Kuasa dari Pelapor yang merupakan anak korban berkomitmen untuk selalu mengawal dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait atas perkara ini, seperti dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, agar jangan sampai ada kecolongan pasal yang ditetapkan pada tersangka.”, ucap Edo.
“Saat ini berkas memang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Tinggal menunggu Tahap Persidangan. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, sampai benar benar segala pasal yang ditetapkan kepada pelaku dan pihak lain yang terkait diterapkan. Jadi kita akan usahakan semaksimal yang bisa kita lakukan.”, tegasnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung yang didapatkan baik dari pihak kepolisian Polsek Kota maupun dari pihak kejaksaan terkait perkara yang dimaksud.
Team redaksi: updatekalbar.top
Narasumber: Daeng Fitrah, Asido J.T.Simbolon (Edo).









