Pontianak (updatekalbar.top): Adalah NS, seorang advokat yang melaporkan FR, yang adalah juga seorang advokat ke Dewan Kehormatan (DK) Organisasi Advokat (OA) naungan FR.
Hal tersebut bermula dari setelah keduanya bersepakat untuk menandatangani surat kuasa penerimaan kuasa klien mereka, IM, atas dugaan perbuatan cabul.
Setelah NS dan FR resmi menjadi kuasa hukum IM, terjadi lah persepakatan atas honorarium (biaya jasa) pengacara, yang mana FR menjadi perwakilan dari NS ke IM (klien) dalam negosiasi nya. Namun seiring waktu berjalan, ternyata FR diduga tidak transparan terhadap NS dalam hal pembagian “jatah” (honorarium), yang telah disepakati dan diterima oleh FR dari IM.
“Selama ini, saya hanya menerima sedikit dari FR, padahal saya tau jumlah honorarium yang didapatnya dari IM lumayan besar.”, kata NS saat di wawancarai.
Atas prilaku FR yang dianggap tidak transparan oleh NS, maka NS mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) Organisasi Advokat (OA) yang menaungi FR via telpon. Namun aduan NS tersebut tidak ditanggapi oleh DK-OA yang menaungi FR.
“Aduan saya ke DK-OA atas prilaku tidak transparan nya FR, malah tidak ditanggapi. Ketua DK nya malah menyuruh saya untuk melupakan nya, dan tetap melanjutkan surat kuasa yang telah kami tandatangani. Mana saya terima.”, lanjut NS.
“Saya akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak saya. Jangan FR hanya tau menyuruh saya untuk hadir dan mendampingi klien di sidang, sementara dia sendiri jarang jarang datang k PN. Dan celaka nya lagi, uang transportasi sidang saya tak ada dikasih kan nya. Malah saya disuruh berhutang untuk makan di kantin Pengadilan. Adil kah seperti itu?”, ujar nya kesal.
“Mungkin saya akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian, jika dia tetap tidak mau terbuka dan tidak mau membayar saya secara adil.”, tutup nya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi yang diterima dari FR.
Tema redaksi: updatekalbar.top









