Ketapang, 24 Juli 2026 – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan manipulasi spesifikasi teknis material aspal serta kelalaian pengawasan pada Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Sei Kelik – Siduk – Ketapang dengan pagu anggaran Rp20.722.823.000,- yang bersumber dari APBN Tahun 2026, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BAKUMKU Kalbar menyampaikan tanggapan hukum dan analisisnya secara resmi sebagai berikut:
POKOK PERMASALAHAN YANG DIANGGAP
Berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, terindikasi adanya rekayasa teknis di mana ketebalan lapisan aspal secara fisik tampak memenuhi syarat saat pengujian, namun mutu kepadatan, berat jenis, serta daya ikat material tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Selain itu, proses pengawasan dan pengujian mutu disinyalir hanya berjalan sebagai formalitas administratif semata, sehingga mengakibatkan kerusakan dini pada jalan yang baru saja dikerjakan serta berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara.
ANALISIS DAN DASAR HUKUM YANG MENGIKAT
“Fakta yang terungkap bukan sekadar pelanggaran teknis semata, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran kontrak, serta kelalaian jabatan yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asido. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi rujukan:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 11 UU Tipikor: Bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
– Rekayasa mutu material demi menghemat biaya namun tetap meminta pembayaran penuh sesuai kontrak adalah wujud nyata perbuatan merugikan keuangan negara.
2. Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya: Penyedia barang/jasa wajib menyerahkan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar, dan ketentuan yang disepakati dalam kontrak. Penggunaan material di bawah standar serta rekayasa hasil pengujian merupakan pelanggaran prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel.
– Pasal 561 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Barangsiapa yang dalam menjalankan usaha atau pekerjaannya dengan melawan hukum menggunakan cara tidak benar untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan orang lain, dipidana karena penipuan dalam usaha.
3. Kelalaian Jabatan dan Pertanggungjawaban Pengawasan
– Pasal 420 KUHP: Pegawai negeri yang karena kelalaiannya melanggar kewajiban jabatannya yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain, dapat diancam pidana.
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPK, tim pengawas, maupun BPJN yang membiarkan penyimpangan terjadi dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun pidana.
PERNYATAAN DAN DESAKAN
“Modus yang terungkap—di mana ketebalan dipenuhi namun mutu inti material dikurangi—adalah bentuk kecerdikan yang merugikan negara secara sistematis. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan yang seharusnya berjalan berjenjang, justru berhenti hanya pada tumpukan dokumen tanpa verifikasi fakta yang sesungguhnya,” ujar Asido.
Terkait hal ini, kami mendesak:
1. Kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat indikasi pidana korupsi yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan.
2. Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPJN, dan BPKP untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan secara independen, memeriksa kesesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan ketentuan kontrak, serta menghitung besaran kerugian keuangan negara yang terjadi.
3. Kepada Penyedia Jasa PT. Bina Usaha Abadi beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengawasan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan dan kerugian yang timbul. Pihak berwenang tidak sepatutnya menerima pekerjaan yang jelas-jelas cacat mutu dan menyimpang dari kesepakatan kontrak.
4. Kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan penyedia jasa maupun unsur aparatur negara yang lalai atau sengaja membiarkan penyimpangan ini terjadi.
“Proyek infrastruktur adalah amanah rakyat yang dibangun dengan uang rakyat. Tidak boleh ada celah sekecil apa pun untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menipu negara dan masyarakat. BAKUMKU Kalbar akan terus memantau perkembangan perkara ini dan siap menjadi mitra pengawalan masyarakat agar keadilan dan kepatuhan terhadap hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.














