• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
UpdateKalbar.top
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Lainnya
    • Politik
    • Hukrim
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Sports
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Lainnya
    • Politik
    • Hukrim
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Sports
  • Redaksi
No Result
View All Result
UpdateKalbar.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Ragam
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Sports
Home #aph

Pertamina Dan APH Harus Bertindak Tegas Kepada Pemilik SPBU, Jangan Tajam Kebawah Tumpul Diatas

Ido Simbolon by Ido Simbolon
September 18, 2025
in #aph, Ragam, Sosial
0
Pertamina Dan APH Harus Bertindak Tegas Kepada Pemilik SPBU, Jangan Tajam Kebawah Tumpul Diatas
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, Kalba (updatekalbar.top)r – Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) buka suara terkait diduga adanya pembiaran serta persengkokolan jahat oleh pengelola sebuah SPBU 64.781.14, berlokasi di Jl.Husein Hamzah,Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat,Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat telah kedapatan oknum pembeli BBM jenis Pertalite dari SPBU sangat ironis sekali prosesi penyalinan dari tangki motor jenis Suzuki Thunder ke jerigen plastik kurang lebih ukuran 35 liter di luar pagar SPBU tersebut yang telah berjejer,ungkap Syaifullah Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar saat di temui awak media, Rabu (17/09/25) sore.

Pria yang akrab disapa dengan Bang Iful ini menjelaskan kembali, bahwa UU Migas telah mengatur bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dilakukan oleh badan usaha berizin dan SPBU hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, yaitu konsumen bukan kepada pengecer untuk dijual kembali.

Menjual Pertalite secara eceran dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah oleh Perppu Cipta Kerja (Perppu Nomor 2 Tahun 2022), bebernya.

Sanksi ini berlaku karena Pertalite termasuk dalam bahan bakar yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, sehingga penyalahgunaannya merupakan pelanggaran hukum.

Dasar Hukum dan Sanksi UU Migas (Pasal 53) Mengatur bahwa kegiatan niaga (penjualan) BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp.30 miliar.

UU Migas Pasal 55 telah Mengatur lebih lanjut tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi,jika tindakan penyalah gunaan (termasuk menjual eceran) mengakibatkan kerugian kesehatan, keselamatan, atau lingkungan, maka pidana bisa mencapai penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Mengapa Ada Larangan Menjual Eceran? karena
risiko keamanan menjual BBM secara eceran, terutama di lokasi yang tidak memiliki izin, sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan masyarakat sekitar karena risikonya tinggi terjadi kebakaran.

Peraturan usaha kegiatan penjualan BBM harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi, bukan perorangan.

Tujuan Subsidi Pertalite adalah bahan bakar bersubsidi yang pendistribusiannya diatur oleh pemerintah,penjualan eceran tanpa izin dapat mengganggu mekanisme distribusi dan tujuan pemberian subsidi.

Alternatif lain pembelian adalah setiap pembelian BBM dalam jumlah besar untuk kebutuhan seperti pertanian atau industri kecil dapat dilakukan dengan rekomendasi dari dinas terkait, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012.

Penjualan kepada pihak yang salah atau tanpa izin bisa berujung pada pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terutama jika itu memfasilitasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Pelanggaran UU Migas yang Terkait Penjualan BBM oleh SPBU:
Menjual kepada Pengecer: SPBU dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer (orang atau badan usaha yang menjual kembali) dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

*Tidak Memiliki Izin Usaha* Penjualan BBM secara eceran tanpa badan hukum dan izin resmi dari pemerintah daerah adalah ilegal dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 UU Migas.

Memfasilitasi Penimbunan,SPBU yang sengaja menjual BBM untuk ditimbun dan disimpan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, misalnya berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Siapa yang Boleh Menjual BBM?
Badan Usaha Penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh badan usaha seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau badan usaha swasta yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha niaga umum (BU-PIUNU).

Penyalur Retail (SPBU): SPBU termasuk dalam kategori penyalur retail yang bertugas menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, yaitu konsumen yang menggunakan BBM untuk kebutuhan pribadi dan tidak menjualnya kembali.

Kesimpulan atau Closing Statement nya adalah,
Jika SPBU menjual BBM untuk dijual kembali oleh pihak lain (pengecer) atau menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut melanggar ketentuan penyaluran BBM dalam UU Migas,dan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana, pungkas nya.

Sumber: DPD AKPERSI Kalbar

Team Redaksi: updatekalbar.top

Previous Post

PETI di Sanggau: Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot

Next Post

Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Sumsel Selenggarakan Bimtek terkait Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Ido Simbolon

Ido Simbolon

Next Post
Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Sumsel Selenggarakan Bimtek terkait Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Sumsel Selenggarakan Bimtek terkait Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Advokat NS melaporkan FR ke Dewan Kehormatan OA

Advokat NS melaporkan FR ke Dewan Kehormatan OA

Mei 12, 2025
Daeng Fitrah : “Kami Mengecam Pelaku Penganiayaan Saudara Kami Rusdi”.

Daeng Fitrah : “Kami Mengecam Pelaku Penganiayaan Saudara Kami Rusdi”.

Mei 27, 2025
Skandal Solar Subsidi di Ketapang: SPBU dan Mafia BBM Diduga Berkolusi, Aparat Tutup Mata

Skandal Solar Subsidi di Ketapang: SPBU dan Mafia BBM Diduga Berkolusi, Aparat Tutup Mata

Juli 11, 2025
Aksi Heroik Firmansyah, Pelajar SMK N 9(pelayaran), Selamatkan Korban Tabrak Lari di Pontianak

Aksi Heroik Firmansyah, Pelajar SMK N 9(pelayaran), Selamatkan Korban Tabrak Lari di Pontianak

April 6, 2026
Wakaopsres Ops Keselamatan Kapuas 2026 Pimpin Ramcheck Angkutan Umum di Terminal Nanga Pinoh

Wakaopsres Ops Keselamatan Kapuas 2026 Pimpin Ramcheck Angkutan Umum di Terminal Nanga Pinoh

1
TEAM FAST & SERIOUS JUARA 1 KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

TEAM FAST & SERIOUS JUARA 1 KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

0
KUAI LE WU DUI LINE DANCE MENGGELAR PERLOMBAAN KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

KUAI LE WU DUI LINE DANCE MENGGELAR PERLOMBAAN KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

0
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Tantang PT. WLD Tunjukan Dokumen Importnya

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Tantang PT. WLD Tunjukan Dokumen Importnya

0

Comment profiter des avantages d’un casino dépôt Paysafecard en ligne

April 15, 2026

Jakie są najważniejsze funkcje ivibet app dla początkujących graczy

April 11, 2026

Πώς να βρείτε το καλύτερο Betriot Καζίνο Μπόνους Χωρίς Κατάθεση για εσάς

April 11, 2026

Todo lo que necesitas saber sobre los retiros rápidos en el casino Jugabet

April 10, 2026

Recent News

Comment profiter des avantages d’un casino dépôt Paysafecard en ligne

April 15, 2026

Jakie są najważniejsze funkcje ivibet app dla początkujących graczy

April 11, 2026

Πώς να βρείτε το καλύτερο Betriot Καζίνο Μπόνους Χωρίς Κατάθεση για εσάς

April 11, 2026

Todo lo que necesitas saber sobre los retiros rápidos en el casino Jugabet

April 10, 2026
UpdateKalbar.top

Updatekalbar.top sebuah website pemberitaan yang menyajikan fakta secara faktual

Follow Us

Browse by Category

  • #akpersi
  • #akpersikalbar
  • #aph
  • #arunkkr
  • #asosiasikmp
  • #dirkrimum
  • #freepalestine
  • #fric
  • #fricindonesia
  • #frickalbar
  • #judi
  • #jurnalis
  • #kapoldakalbar
  • #kebiripers
  • #koplinggo
  • #mabespolri
  • #migas
  • #pemkabsekadau
  • #pertamina
  • #polreskapuashulu
  • #polreslandak
  • #polresmelawi
  • #polressintang
  • #Ria Norsan KB1
  • #tambang illegal
  • #unjukrasa
  • #upeti
  • #ypbm
  • Advertorial
  • BGN
  • Budaya
  • Disnav Pontianak
  • DPP LIMAS
  • DPW BAKUMKU Kalbar
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejati Kalbar
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Limas
  • lkpj
  • LPBM
  • Nasional
  • Pendidikan
  • PETI
  • Plasma Kebun
  • plasmarakyat
  • Politik
  • Program MBG
  • Ragam
  • Sosial
  • Spbu
  • Sports
  • UpdateKalbar

Recent News

Comment profiter des avantages d’un casino dépôt Paysafecard en ligne

April 15, 2026

Jakie są najważniejsze funkcje ivibet app dla początkujących graczy

April 11, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Updatekalbar.top © 2025 Website Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Ragam
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Sports

Hak Cipta Updatekalbar.top © 2025 Website Development PT.TAB