UpdateKalbar.top – Pontianak, 6 Agustus 2026
DPW BAKUMKU Kalimantan Barat mencermati dengan keprihatinan mendalam berita penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial AS, yang diduga terlibat kepemilikan dan pengangkutan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seberat 3 kilogram. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan berat terhadap mandat rakyat sekaligus kejahatan terorganisir yang merusak tatanan hukum dan ekologi di Bumi Khatulistiwa.
Kami tegaskan hal-hal berikut:
1. Pelanggaran Ganda: Melanggar Sumpah Jabatan dan Merusak Lingkungan
Sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan memegang amanah untuk mengawasi dan menjaga agar peraturan perundang-undangan dijalankan dengan benar. Justru sosok yang seharusnya menjadi pengawal hukum diduga ikut memelihara dan mengambil keuntungan dari aktivitas PETI — yang secara tegas dilarang dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aktivitas PETI merusak hutan, mencemari sumber air bersih, dan meninggalkan lubang-lubang berbahaya yang mengancam keselamatan serta masa depan generasi mendatang. Jika dugaan terbukti, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran ganda: melanggar sumpah jabatan dan merusak hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Apresiasi Langkah Polda Kalbar, Namun Tegaskan: Usut Sampai ke Akar-Akarnya!
Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalbar yang telah berani menindak tanpa pandang bulu. Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pejabat publik. Akan tetapi, kami mengingatkan dengan tegas: pengusutan tidak boleh berhenti pada oknum AS saja. Kasus PETI yang melibatkan pejabat legislatif hampir pasti memiliki jaringan yang lebih luas. Wajib ditelusuri siapa yang menjadi pelindung, penadah, dan penyokong dana di balik aktivitas tersebut. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi tumbal sementara pelaku intelektual dan pengayom nya tetap bebas menikmati hasil kejahatan. Hukum harus Tajam ke Bawah, Lebih Tajam ke Atas!
3. Tolak Segala Bentuk Intervensi Politik dalam Proses Hukum
Kami menegaskan agar proses hukum yang sedang berjalan berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari tekanan atau intervensi pihak mana pun, terlebih lagi kekuasaan politik. Kredibilitas penegakan hukum di Kalimantan Barat kini sedang diuji. Masyarakat Kalbar akan terus mengawal proses perkara ini dari tahap penyidikan hingga pengadilan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai hukum terkesan lunak atau diatur sedemikian rupa demi menyelamatkan salah satu golongan elit.
4. Desakan Penguatan Pengawasan dan Pertanggungjawaban Lingkungan
Kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalimantan Barat, kami mendesak agar segera memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini. Setiap pejabat yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelindungan bisnis ilegal wajib dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemecatan dari jabatan dan pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak boleh dibayar oleh rakyat, melainkan wajib dipulihkan oleh pelaku sepenuhnya.
Kami mengingatkan: Siapa pun yang menggunakan kekuasaan dan mandat rakyat untuk merusak negeri dan mencemari lingkungan, tidak pantas duduk di lembaga perwakilan rakyat. Rakyat tidak butuh pengkhianat, rakyat butuh pelindung. Kawal perkara ini sampai tuntas! Jangan biarkan keadilan dijual lagi!
Narasumber: Asido Jamot Tua Simbolon SH (Ketua DPW BAKUMKU Kalbar
Team redaksi: Update Kalbar.top














