Kubu Raya – My Republik salah satu penyedia layanan akses internet berbayar dengan sistem bisnis profit orientit diduga tidak mengantongi izin PKKPR dari Dinas PUPR 11/02/2025.
Penyediaan jaringan internet merupakan bisnis yang lagi menggiurkan dengan profit yang luar biasa besar, banyak penyedia saat ini yang berlomba lomba untuk bertarung baik dari harga, layanan, maupun akses.
Saat ini sudah banyak nama nama penyedia jasa internet dengan jaringan serat optik masuk ke pedesaan baik secara ugal ugalan maupun secara legal.
Salah satu penyedia jasa yang lagi buming yaitu My Republik, kali ini masuk di Parit Keladi 2 Desa Pal 9, namun disayangkan diduga tidak mengantongi izin dari Dinas PUPR terkait dengan izin penggunaan ruang yang memang sudah diwajibkan untuk dipenuhi oleh penyedia jasa.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat menyoroti tajam akan kelengkapan syarat dalam suatu usaha yang sedang viral dan memiliki profit yang sangat besar namun tidak mau mengurus izin yang telah di atur oleh pemerintah.
Saat kita konfirmasi ke pekerja ia mengatakan sudah izin dengan RT RT yang dilalui, namun saat ditanya tentang izin dari PUPR ia tidak bisa menunjukan bukti dan berkata nanti ada pimpinan kita yang akan menyampaikan.
Kurang nya izin tersebut sama juga dengan ilegal, oleh karena itu kita berharap pihak pelaksana segera mungkin untuk mengurus izin tersebut.
Kita bersukur internet bisa sampai ke desa desa, ke kampung kampung, namun kita berharap sekelas my republik jangan ugal ugalan ini mumpung baru masang tiang dan belum memasang kabel optik.
Kita dari kelembagaan meminta agar my republik segera menerbitkan izin PKKPR sebelum memasang kabel optik nya.









