Pontianak (updatekalbar.top) – Maraknya barang ilegal dari Malaysia yang ada di Pontianak, bergerak bebas tanpa ada tindakan hukum. Salah satunya ditemukan di gudang AS, Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Tim updatekalbar.top melakukan investigasi ke gudang yang dimaksud, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa maraknya barang ilegal dari luar ada di beberapa gudang, yang salah satunya berada di gudang AS.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan sayur kol dari berastagi, wortel dari Malaysia, dan Kentang.
Saat di konfirmasi ke orang yang ada di gudang tersebut terkait legalitas, seseorang yang diduga pemilik gudang atau barang itu mengatakan bahwa mereka mendapatkan (membeli – red) barang barang tersebut dari Pedagang yang ada di Pasar Flamboyan. Namun ketika ingin ditanyakan mengenai Dokumen terkait pembelian atau pengadaan barang barang tersebut, yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan lokasi gudang tersebut tanpa mengatakan apa apa.
Hal ini menjadi pertanyaan besar. Apa kah benar yang bersangkutan mendapatkan barang barang tersebut dari Pedagang Pasar Flamboyan yang dikatakannya atau kah hanya sebagai dalil yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran nya.
Aparat Penegak Hukum diharapkan lebih tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan dan hukum yang berlaku, agar kompetisi sehat dapat tercipta untuk semua pedagang.
“Import ilegal sudah jelas merupakan kejahatan perdagangan dan merugikan negara dari sektor pajak, dan juga menghancurkan harga milik petani lokal. Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat di pidana Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit nya 50 juta rupiah dan paling banyak sebesar 5 miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.”, ujar salah seorang praktisi hukum yang enggan disebut nama nya saat di wawancarai.
Reporter : Reno Santoso









