Pontianak,Kalbar (updstekalbar.top) – Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) buka suara atas yang terjadi salah rekan media saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Jurnalistik (Kewartawanan) dari Media Online Pena Nusantara Perwakilan Kalbar dan juga sekaligus Anggota DPD AKPERSI Kalbar sebagai Kepala Divisi Publikasi dan Informatika Syaifullah (Bang Iful) saat mengkonfirmasi ke Owner atau pemilik usaha daging beku AH atas temuan sebuah diduga gudang daging beku ilegal, berlokasi lingkungan ruko pergudangan di Jl.Ya’ Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (31/10/25) pagi.
Bang Iful saat menanyakan terkait legalitas dokumen keabsahan usaha nya AH menjawab ” Bapak tidak berhak menanyakan terkait yang bapak bilang barusan ke saya,yang adalah Dinas terkait, lanjut Bang Iful,” Kenapa pula kita tidak berhak menanyakan tentang hal itu pak?.. karena karena kita menjalankan tupoksi kita sebagai kontrol sosial masyarakat,dan apa produk usaha yang bapak geluti ini berasal dari mana,kalau segala sesuatunya tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku tempat usaha bapak bisa di tutup dan di segel oleh instansi pemerintah terkait contoh Balai Karantina Hewan, Disperindag,Bea Cukai dan lain-lain pak”, beber Bang Iful.
Berselang tidak lama kemudian,sikap nya seolah-olah tidak bersahabat,dan menantang bahwa dia tidak takut dengan siapapun,dan parah nya lagi dia mengatakan “Wartawan itu kalau cari uang jangan suka memeras “, terus Bang Iful menjawab,Bapak Jangan bicara sembarangan pak, berarti bapak telah menghalang-halangi tugas kita sebagai kontrol sosial masyarakat profesi jurnalistik,nanti bapak bisa kena UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan denda Rp.500.000.000,tidak lama kemudian dia langsung menuju ke dalam kantor nya yang ada 4 pintu berdampingan berdekatan, ujarnya.
Bang Iful menjelaskan kembali bahwa wartawan diperbolehkan untuk mempertanyakan keabsahan legalitas tempat usaha dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,Hal ini merupakan bagian dari upaya wartawan untuk mencari informasi yang akurat dan relevan demi kepentingan publik, sesuai dengan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial kepada masyarakat.
Tugas Jurnalistik dan Kepentingan Publik, Wartawan memiliki tugas untuk mengumpulkan informasi, melakukan wawancara, dan meliput peristiwa, termasuk yang berkaitan dengan operasional usaha yang mungkin berdampak pada kepentingan publik. Legalitas sebuah usaha sering kali menjadi isu publik, terutama jika ada dugaan pelanggaran hukum atau masalah keamanan/lingkungan.
Perlindungan Hukum: Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), selama mereka menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib bekerja secara profesional, menyajikan berita faktual dan jelas sumbernya, serta tidak beritikad buruk.
Mempertanyakan legalitas usaha yang diduga bermasalah adalah bagian dari profesionalisme tersebut.
Hak Narasumber: Meskipun wartawan berhak bertanya, narasumber (pemilik usaha) memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut. Namun, jika pemilik usaha merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan KEJ.
Wartawan harus tetap menghormati hak privasi narasumber, kecuali hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Proses pertanyaan harus dilakukan secara etis dan tidak mengintimidasi,secara ringkas, wartawan memiliki hak dan peran untuk menanyakan legalitas tempat usaha sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku, beber Bang Iful.
Closing Statement : Wartawan/Jurnalis berhak menanyakan tentang keabsahan serta legalitas dokumen tempat usahanya, karena ini menyangkut kepentingan publik, perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Sumber : DPD AKPERSI Kalbar Divisi Komunikasi dan Informatika
Team redaksi: updatekalbar.top









