Pontianak, updatekalbar.top // 7 Agustus 2025 —
Asido Jamot Tua Simbolon, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum “Aspirasi Rakyat Bersatu” (DPD LBH-ARB) Kalimantan Barat, menyampaikan keprihatinan serius atas penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Kia (4).
Ia menyoroti adanya indikasi kuat terjadinya salah tangkap terhadap seorang pria berinisial AG, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Proses Panjang, Tapi Sarat Kejanggalan”
Menurut Asido, proses pencarian pelaku sejak awal menunjukkan perjalanan yang cukup panjang dan berbelit.
Dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka pada 1 Agustus 2025, terdapat sejumlah kejanggalan hukum yang patut dipertanyakan.
Jika kita melihat dari aspek SOP penyelidikan dan penyidikan, serta lamanya waktu pencarian pelaku, sangat mungkin penyidik mengalami tekanan psikologis dan sosial untuk segera menetapkan tersangka.
“Namun, tekanan itu tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum,” ujar Asido dalam keterangannya.
Asido menilai bahwa meskipun kemungkinan unsur formil telah terpenuhi, tetap ada ruang besar atas kemungkinan kesalahan dalam penetapan pelaku.
LBH-ARB Soroti 6 Kejanggalan Utama:
1. Waktu Keluhan Tidak Logis
Kia baru mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya sekitar satu minggu setelah dipulangkan dari rumah AG ke rumah neneknya. Asido menyebut, logika medis sulit menerima jika rasa sakit akibat kekerasan seksual bertahan selama itu tanpa reaksi atau tanda.
2. Rekaman Suara Ibu Kandung Korban
Keluarga AG mengaku memiliki rekaman suara ibu kandung Kia (berinisial Dika) yang menyatakan bahwa anaknya mengaku pelaku pencabulan adalah “Bang Caca”, bukan AG.
3. Pengakuan Anak di Hadapan Saksi Lain
Kia juga disebut menyatakan hal yang sama saat ditanya langsung oleh ayah kandungnya, Ari, di rumah (keluarga) Bang Caca. Pernyataan ini disampaikan di hadapan keluarga Bang Caca.
4. Perubahan Identitas Terlapor Secara Tiba-tiba
Dalam laporan awal, yang dilaporkan adalah DFA alias Caca. Namun, secara tiba-tiba, nama AG muncul sebagai terlapor dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Asido, perubahan ini bertentangan dengan prinsip bukti permulaan yang cukup, berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
5. AG Tidak Pernah Dipanggil Secara Resmi
Pihak keluarga menyatakan AG tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Bahkan hingga penetapan status tersangka nya pun, tidak ada pemberitahuan formal.
6. Kunjungan Mendadak Propam
Kunjungan Propam Polda ke rumah keluarga AG beberapa hari lalu secara mendadak, menunjukkan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian internal kepolisian, menyusul viral nya isu dugaan salah tangkap di media sosial dan TikTok.
Asido: Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan
“Kita semua tentu mengecam keras kejahatan terhadap anak. Tapi dalam proses hukum, kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi atau salah tangkap yang merusak kehidupan orang yang tak bersalah. Seperti yang terjadi dalam kasus Pegi Setiawan (Cirebon) atau pasangan Subur dan Titin (Bogor).”
Asido menegaskan, jika dugaan salah tangkap ini terbukti, keluarga AG dapat menempuh jalur hukum sebagai bentuk pembelaan, antara lain:
Praperadilan, untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penetapan tersangka.
Upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
Tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi, jika ditemukan pelanggaran hukum serius.
Pelaporan balik, terhadap pihak pelapor jika terbukti memberikan laporan palsu atau fitnah.
Penutup:
DPD LBH-ARB menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional. Salah tangkap bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi bentuk ketidakadilan yang bisa menghancurkan hidup seseorang.
“Hati-hati! Jika salah menangkap pelaku, hukum bisa berbalik arah,” tegas Asido menutup pernyataannya.
Sumber Berita: Asido Jamot Tua Simbolon, SH., Ketua DPD LBH-ARB Kalbar.









