PONTIANAK (Update Kalbar.top) – Dugaan manipulasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan secara sembarangan di Kota Pontianak dan sekitarnya kini menjadi sorotan hukum. Diduga kuat, data warga diatur sedemikian rupa demi kepentingan sekelompok pihak yang memanfaatkan jabatannya, bahkan melibatkan unsur dinas terkait hingga lembaga perbankan.
Menanggapi hal ini, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum ARB Kalimantan Barat, memberikan pandangan hukum yang tegas dan menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibenarkan, serta siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Ketua Umum Lembaga Independen Masyarakat Sipil (LIMAS), Syafarahman, yang akan membawa temuan ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pandangan Hukum Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
“Program Keluarga Harapan adalah hak konstitusional warga negara yang miskin dan rentan, bukan barang yang bisa dipermainkan seenaknya oleh siapa pun—baik itu pejabat, petugas lapangan, maupun pihak yang memiliki kepentingan pribadi,” tegas Asido.
Secara hukum, ia menjelaskan praktik dugaan permainan data ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat:
📜 Dasar Hukum yang Berlaku:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat (4)
Menjamin perlindungan hak asasi setiap orang tanpa diskriminasi, termasuk hak mendapatkan bantuan sosial yang layak.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus berdasarkan data yang akurat, transparan, dan tepat sasaran. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau mengubah data penerima dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
– Pasal 174: Tentang pemalsuan dokumen resmi, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 209: Tentang penyalahgunaan kekuasaan/jabatan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, diancam penjara paling lama 6 tahun.
– Pasal 390: Tentang tindak pidana korupsi dalam bentuk merugikan keuangan negara/daerah, diancam pidana berat hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Melarang setiap penyelenggara negara bertindak sewenang-wenang dan mengutamakan kepentingan pribadi/golongan di atas kepentingan umum.
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan
Menetapkan ketat syarat, tata cara pendataan, dan penyaluran yang tidak boleh di simpangi.
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana diubah)
Mengatur larangan bank bekerja sama dalam transaksi yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum.
Pernyataan Sikap: Hukum Tak Akan Membedakan Jabatan
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Ketum LIMAS, Syafarahman, untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan masalah kecil, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan negara,” tegas Asido.
Ia menambahkan pesan keras yang menjadi peringatan bagi seluruh elemen:
“Ini harus menjadi tamparan keras bagi siapa saja—mulai dari Ketua RT, Kepala Desa/Lurah, pejabat dinas, hingga pejabat tinggi—jangan pernah merasa aman memainkan data dan hak rakyat hanya karena merasa memiliki jabatan atau koneksi. Jika terbukti bersalah, jabatan bukan tameng, melainkan beban tambahan di mata hukum. Jangan sampai niat memanfaatkan kesempatan berujung menjadi tumbal hukum dan berakhir di balik jeruji besi.”
Asido juga menegaskan, LBH ARB Kalbar siap mendampingi masyarakat yang dirugikan dan menjadi pengawas agar proses penyelidikan berjalan adil, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan
Penutup
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak telah diminta untuk memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap temuan ini dibongkar tuntas, agar hak warga yang berhak mendapatkan PKH dapat disalurkan dengan benar, dan pelaku penyimpangan dihukum setimpal.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Team redaksi: Team Update Kalbar.top












