Dugaan dukungan dari instansi terkait ini menuai kecaman dari pihak istri. Melalui Penerima Kuasanya, pihak Nurlaila mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam proses mediasi dan pemberian izin perceraian tersebut.
Tudingan Kehadiran Wanita Idaman Lain (WIL)
Penerima Kuasa Nurlaila menyatakan bahwa niat Budi untuk berpisah bukan didasari oleh permasalahan rumah tangga yang bersifat prinsipil dari kedua belah pihak, melainkan diduga kuat karena adanya kehadiran orang ketiga.
“Kami menyayangkan sikap Disdikbud yang seolah mempermudah proses ini. Padahal, dugaan kuat kami adalah saudara Budi memiliki wanita idaman lain. Sebagai instansi pembina, seharusnya dinas lebih jeli melihat latar belakang masalah ini sebelum memberikan lampu hijau,” ujar perwakilan kuasa Nurlaila saat memberikan keterangan.
Poin-Poin Keberatan Pihak Istri
Dalam tanggapannya, pihak istri menyoroti beberapa kejanggalan:
-
Proses Administrasi: Dinas dianggap terlalu cepat memproses permohonan cerai tanpa mempertimbangkan fakta-fakta terkait dugaan perselingkuhan.
-
Perlindungan Hak Perempuan: Sebagai ASN, Budi terikat pada regulasi ketat mengenai perceraian (PP No. 10 Tahun 1983 yang diubah ke PP No. 45 Tahun 1990), di mana alasan perceraian harus benar-benar valid dan tidak melanggar etika moral.
-
Dampak Psikologis: Pihak Nurlaila merasa dikorbankan dalam situasi ini sementara pihak suami diduga mendapat jalan mulus dari kedinasan.
Menunggu Klarifikasi Dinas
Hingga saat ini, pihak Disdikbud Provinsi Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan “pilih kasih” atau kemudahan izin yang diberikan kepada Budi S. Masyarakat dan praktisi hukum berharap inspektorat daerah dapat turun tangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam pemberian izin cerai tersebut.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat, mengingat posisi kedua belah pihak yang merupakan tenaga profesional di bidang pendidikan dan kesehatan.
Team Redaksi: UpdateKalbar.top









