Sanggau – PT. KAN yang bergerak di pertambangan Bouksit di Sansat Kabupaten Sanggau diduga kuat melakukan suap kepada Oknum Pegawai Syahbandar Tayan 04/09/2025.
PT. KAN saat ini sedang melakukan pembangunan Smalter di Kabupaten Sanggau, dengan luas area 500 hektar, dengan mendatangkan craine dan alat alat berat lainya menggunakan jalur sungai, menggunakan armada tongkang dan takbut.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa kami tidak mempermasalahkan dan tidak ingin menghambat dunia investasi namun jika pengusaha melakukan kecurangan dan merugikan keuangan negara ini yang kami persoalkan.
Perusahaan Asing bisa bekerja di wilayah NKRI itu merupakan kebanggaan buat daerah kita mampu menarik investor untuk beraktivitas di NKRI, namun harus di lengkapi dengan sarana dan prasarana yang harus legal, bukan ilegal.
Anehnya jika ada kegiatan yang belum mengantongi izin namun perusahaan tetap melakukan kegiatan sebagai mana mestinya, seperti sudah mengantongi izin.
Daeng Spareng juga mengatakan bahwa jika terbukti ada oknum yang memberikan izin kegiatan diluar ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Wd selalu orang kepercayaan PT. KAN menjawab simpel Jety nya belum clier, ini menguatkan dugaan bahwa beroperasi nya JETY tersebut ada permufakatan jahat yang merugikan negara dari sektor pendapatan negara baik dari pajak dan non pajak tutupnya
Sampai berita ini ditayang pihak otoritas kesyahbandaran Tayan belum terkonfirmasi, dan jika ada pihak pihak yang ingin memberikan hak jawab terkait pemberitaan ini kami dari pihak media siap menyajikan hak jawab demi keseimbangan sebuah berita









