Kalbar – Diduga kuat gudang berdinding seng biru merupakan tempat bongkar muat solar subsidi dari tangki Merah Putih ke Putih Biru diduga Milik AT tak tersentuh hukum 21/05/2026.
Bisnis Solar Subsidi menjadi Solar Industri sangat menggiurkan, Rp. 6800 menjadi Rp. 24.000 sehingga menimbulkan keuntungan luar biasa margin 17.000 dan Setiap bongkar muat dari tangki 16.000 bisa mendapatkan selisih harga Rp. 272.000.000 per tangki.
Permainan ini sudah sering dilakukan oleh Bos AT, setidaknya di Jalan Trans Kalimantan ada dua titik lokasi yang dijadikan tempat bongkar muat.
Tim Media yang melakukan tugas investigasi sempat di ancam sama balok kayu dan juga disediakan Mandau oleh preman bayaran yang menjaga lokasi bongkar muat atau lokasi pemindahan solar subsidi dari tangki merah putih menjadi putih biru.
Selain melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999 dimana pengusaha diduga menghambat kerja kerja jurnalistik, pengusaha juga diduga kuat melanggar Undang Undang Migas.
Pelaku manipulasi atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi—termasuk praktik mengalirkan atau memindahkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke sektor industri—diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
1. Dasar Hukum UtamaTindak pidana ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbarui dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
2. Rincian Sanksi Pidana Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah (seperti menjualnya kembali secara ilegal ke pihak industri untuk mencari keuntungan) akan dikenakan sanksi:
• Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.
• Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).












