Landak – Kalbar (updatekalbar.top) : Di duga SPBU 6478303 pulau bendu kabupaten landak, melakukan penyelewengan dan melakukan Pelanggaran UU Minerba, hal tersebut didapatkan ketika Tim Kujang menemukan kejanggalan di SPBU tersebut. Saat menelusuri dilapangan, Tim Kujang kebetulan mewawancarai salah satu PENGANTRI yang enggan di sebut nama nya. Pengantri tersebut mengatakan bahwa dia mendapat jatah barcode di atas 70 liter harga di up, yang mana seharus nya harga BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite harus menambah pembayaran dan kenaikan harga untuk pertalite. Seharusnya Rp. 10.000,00 berubah menjadi Rp.10.500,00, dan untuk solar yang dari harga Rp. 6.800,00 berubah menjadi Rp. 8.000,00 atau Rp. 8.500,00.
Hal ini menjadi pertanyaan, apakah ada permainan barcode yang entah para PENGANTRI dapat dari mana.
Dan saat di konfirmasi kepada PENGANTRI yang berbeda namun di tempat yang sama, yang bersangkutan mengatakan bahwa untuk barcode, bahkan ada yang di sewakan.
Fenomena ini jelas melanggar UU Migas. Dan untuk sementara ini, Tim Kujang juga menduga di belakang pagar SPBU, tepat nya belakang kantor management nya, di curigai ada nya banyak tampungan BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang menggunakan drum dan jerigen.
Saat akan dikonfirmasi, utusan management / humas management malah mengatakan, bahwa management, atas nama Paulina, menyuruh agar mengabaikan pemberitaan terkait SPBU yang d kelola nya.
Pernyataan tersebut justru membuat kesan seakan akan ada “bekingan” kuat, dan seolah olah SPBU tersebut tak tersentuh hukum!.
Lapor Pak!!!
#bumnuntukindonesia
#pertaminaindonesia
#mabespolri
#kapoldakalbar
#dirkrimumpoldakalbar
Team Redaksi: updatekalbar.top









