PONTIANAK — Kasus dugaan penggelapan dan penipuan gadai mobil rental senilai 27 juta rupiah kembali memanas. Tak hanya masalah harta benda, kasus ini kini berlanjut ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius: terduga pelaku diduga mengintimidasi dan mengancam nyawa wartawan yang telah memberitakan fakta tersebut, jelas-jelas menghalangi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Perkara bermula dari laporan MS, warga yang merasa dirugikan. Dua orang berinisial IR dan OS diduga menguasai kendaraan sewaan dan menggadaikannya secara tidak sah. MS pun melapor ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 21.30 WIB. Segera setelah informasi tersebut terpublikasi di media daring dan media sosial, gelombang ancaman mulai datang.
Menurut keterangan wartawan berinisial G, pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, IR diduga menelepon istri wartawan tersebut. Dengan nada tegas dan mengancam, IR meminta seluruh berita, foto, dan unggahan dihapus dari Facebook, Instagram, TikTok, hingga portal berita. “Kalau tidak dihapus, saya akan lakukan hal yang merugikan kamu dan keluarga,” demikian kalimat yang dikutip G, membuat dirinya dan keluarga merasa takut, terancam, dan tidak aman.
Kini, G meminta aparat hukum bertindak tegas. Ia menegaskan: apa yang dilakukan IR bukan sekadar permintaan biasa, melainkan tindak pidana nyata yang melanggar aturan hukum pidana terbaru serta ketentuan perlindungan pers.
📌 Dasar Hukum Lengkap & Pasal yang Terlanggar
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan peraturan terkait, berikut ketentuan yang jelas diterapkan:
1. Dugaan Penggelapan – Pasal 486 KUHP Baru
“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).”
Kendaraan milik orang lain dikuasai lalu digadaikan: unsur penggelapan terpenuhi sepenuhnya.
2. Dugaan Penipuan – Pasal 492 KUHP Baru
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).”
Proses gadai yang tidak sah dan berdasar penipuan masuk ranah pasal ini.
3. Dugaan Pengancaman & Pemaksaan – Pasal 335 dan 368 KUHP Baru
Ancaman akan merugikan nyawa atau harta orang lain guna memaksakan kehendak (hapus berita) adalah tindak pidana. Pasal 335 mengancam pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan; Pasal 368 tentang pemaksaan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara. Intimidasi terhadap keluarga memperberat tuntutan hukuman.
4. Pelanggaran Berat Kemerdekaan Pers – UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.”
Wartawan menjalankan hak mencari dan menyebarkan informasi (Pasal 4 ayat 2–3). Ancaman penghapusan berita adalah bentuk nyata menghalangi kerja pers, memiliki sanksi tegas.
⚠️ Status Kasus & Sikap Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari IR maupun OS. Namun, tindakan mereka yang berusaha menutup fakta lewat ancaman justru menambah tumpukan pasal pidana yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Pihak Polda Kalbar dikonfirmasi masih memproses laporan, namun publik menuntut penindakan cepat. Kasus ini menjadi ujian: apakah kebebasan pers dan keamanan wartawan akan dihargai, atau pelaku kejahatan boleh mengancam sesuka hati demi menutupi kesalahan sendiri?
Sumber: Wartawan G (Koban)
Redaksi / Tim Liputan













