Kubu Raya – Kalbar (updatekalbar.top) : Terkait berita yang pernah di muat beberapa waktu lalu, baik di Media ini maupun di beberapa Media (online) lain nya, dengan judul : “Diduga Ingin Rampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan Sungai Kupah“, dengan ini, “objek pemberitaan (yang di duga pelaku)” memberikan klarifikasi (Hak Jawab) nya atas pemberitaan tersebut, sebagai berikut:
“Bahwa pada malam kejadian (Selasa, 21 Oktober 2025 silam), Nurjali (di duga pelaku), bersama beberapa rekan wartawan, melakukan peliputan investigatif menyangkut temuan dilapangan dugaan penyaluran BBM subsidi 8 ton solar. Menurut keterangan supir saat konfirmasi, BBM tersebut akan dibawa ke wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Dan saat sopir Pick’up ditanya sambil berjalan mengatakan, bahwa minyak (BBM )tersebut mengantongi surat jalan, dan berkenan menunjukkan surat jalan pengangkut BBM subsidi. Lalu Nurjali dan kawan – kawan berbicara dengan cara baik-baik, sopan, dan penuh etika jurnalistik. Bahkan, sopir mobil dengan sukarela berbicara, menelepon seseorang, dan memfoto Nurjali dengan izin penuh.
“Kami tidak mencegat, kami tidak menyita, kami tidak mengintimidasi! Semua dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Lalu, darimana muncul narasi merampok?”, tegas Nurjali.
Setelah sopan meminta klarifikasi ke rumah pemilik BBM, yang justru tidak kooperatif, datanglah seorang pria mengamuk seperti kesurupan, turun dari mobil dan langsung menyerang!
Nurjali menjadi target amukan. Ia dikejar seperti binatang buruan, hingga terjatuh dan nyaris terluka parah di aspal jalan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh wartawan lain dan sopir BBM, yang dengan cepat melerai. “Kami jurnalis, datang baik-baik, ingin konfirmasi. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat. Lalu difitnah merampok. Hati siapa yang tidak hancur?” keluh Nurjali.
“Tanpa mengonfirmasi kepada pihak yang dituduh, beberapa media langsung memainkan framing brutal yang merusak reputasi pribadi saya dan organisasi tempat saya bernaung. Bahkan, nama saya dan lembaga saya (LIN) dicatut langsung, seolah olah sudah dapat langsung dibuktikan bersalah!”, tegas nya.
“Ini bukan sekadar hoaks. Ini mesin pembunuh karakter. Ini sadis. Ini keji. Ini tidak manusiawi!”, tutup Nurjali.
Di saat terpisah, Pengacara senior, Aring Nawawi, SH, memberikan tanggapan keras.
“Memberitakan tanpa konfirmasi dan menyebut nama serta organisasi adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini delik hukum. Ini pencemaran nama baik berat dan bisa diproses pidana.”, ungkap Aring.
Tuntutan Nurjali, yaitu : Media yang memberitakan fitnah wajib ralat dan minta maaf terbuka, Klarifikasi harus dimuat di halaman utama dengan judul setara dan jika tidak, kasus akan dibawa ke jalur hukum.
Pesan untuk media lain, yakni : berhenti jadi algojo karakter. Jurnalis dilindungi undang-undang, bukan dijadikan kambing hitam. Kebenaran bukan milik siapa pun tapi tanggung jawab kita semua.
Diharapkan melalui berita klarifikasi ini, informasi terkait kejadian pada waktu itu, berikut kronologis nya dapat menjadi jelas dan berimbang.
Bagi pihak yang masih merasa dirugikan atas berita klarifikasi ini, dapat memberikan hak jawab nya, sesuai amanah UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Narasumber : Nurjali
Team redaksi: updatekalbar.top









