KAPUAS HULU // UpdateKalbar.Top– Warga Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, meminta Kapolres yang baru mengambil langkah tegas dalam memberantas dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah desa tersebut. Aspirasi itu disampaikan warga kepada tim Metrotv9news.com saat melakukan liputan langsung di lapangan, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, tim Metrotv9news.com menemukan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di sepanjang aliran sungai Desa Semerantau, di antaranya wilayah Dusun Nanga Jeniung, Dusun Bambang, hingga beberapa titik lainnya. Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial IMB mengatakan aktivitas PETI di Dusun Bambang dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pekerja. Namun, menurutnya, masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat dari aktivitas tersebut.
“Di Dusun Bambang, dari satu dusun sampai ke ujung mereka bekerja ramai. Kami tidak dapat apa-apa dari situ. Ikan sudah susah didapat. Kami sekarang mandi di parit depan rumah karena kalau mandi di sungai airnya keruh dan berminyak. Hampir sepanjang wilayah Uluutundung, Peniung, sampai Segiam ada aktivitas. Yang menikmati hasilnya hanya orang-orang yang mengurus,” ujar IMB.
Sumber lain juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan salah satu pembeli emas berasal dari wilayah Mentebah dengan inisial DNG. Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
“Yang bekerja cukup ramai, banyak juga yang berasal dari luar daerah, termasuk disebut ada dari Mentebah. Untuk pengelolanya, masyarakat mengenal seseorang bernama Jalai Hudin sebagai ketua pengurusan aktivitas tambang di wilayah Desa Semerantau,” ungkap sumber tersebut.
IMB juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, jumlah pekerja yang terlibat diduga mencapai lebih dari seratus set lanting. Ia turut menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan aktivitas tersebut. Namun seluruh keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres yang baru, segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.
Metrotv9news.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil liputan lapangan dan keterangan narasumber. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi apabila merasa terdapat informasi yang perlu diluruskan atau diklarifikasi. Apabila klarifikasi diterima, Metrotv9news.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Team redaksi: Update Kalbar.Top













