Bengkayang – Diduga ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau tindak pidana korupsi dalam pembangunan ruas jalan dan jembatan Anjungan–Karangan–Simpang Tiga–Bengkayang 08/10/2025.
Hasil investigasi tim Lumbung Informasi Masyarakat di kabupaten Bengkayang ditemukan proyek yang baru saja rampung dan belum genap berusia satu tahun ini sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik, bahkan ada bagian jalan yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan perbaikan.
Proyek senilai Rp5,9 miliar ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Repana Diva Perkasa, perusahaan yang beralamat di Komplek Pondok Indah Lestari Indah No. D6-12B, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak 03/PKS/HK0201/Bb20.6.5/2025, ditandatangani pada 7 Maret 2025, dengan masa pelaksanaan 290 hari kalender.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Ruas jalan Anjungan–Simpang Tiga–Bengkayang adalah jalan poros negara, dan menjadi salah satu jalur menuju perbatasan Indonesia Malaysia.
Lebih lanjut Daeng Spareng mengatakan “dengan temuan tim investigasi Lumbung Informasi Masyarakat ini, kami akan segera melayangkan surat kepada pihak pihak terkait untuk melakukan audit secara komprehensif, dan jika ditemukan adanya tindak pidana korporasi maka wajib Kontraktor dan PPK untuk di proses hukum sesuai undang undang yang berlaku, dan kami akan membawa hal ini ke kementerian pekerjaan umum di jakarta,” ungkapnya.
Sementara belum ada tanggapan resmi dari pejabat BPJN di Kalimantan Barat yang diamanahkan menaungi kegiatan tersebut.
media ini juga belum dapat terhubung ke pihak pelaksana untuk dikonfirmasi.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









