Sambas- Sejumlah proyek puskesmas di kabupaten Sambas tahun 2025 mulai dikerjakan oleh pelaksana kegiatan yang menjadi pemenang tender yang di lelang oleh pemerintah.
Hasil penelusuran di sumber terpercaya, lebih kurang tujuh proyek telah ditenderkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten Sambas dengan jumlah pagu Rp. 960 juta,an untuk setiap titik.
Data yang ditemukan Tim Media, diduga kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara ini terindikasi bermasalah dan diduga keras telah diatur atau rigged.
Karena terlihat tidak ada peserta lain yang melakukan penawaran selain perusahaan yang dimenangkan pada tujuh proyek yang di lelang tersebut.
Berikut lokasi dan perusahaan pemenang yang telah di himpun media ini,”
Lokasi kegiatan Tebing Batu dikerjakan oleh Lawang Sukses dari 13 perusahaan, CV.Ersia di Selakau Tua dari 22 perusahaan, CV.Adzkia Trijasa Konstruksi di Mekar Sekuntum dari 11 perusahaan, CV. Ampera Persada di Tebas Kuala dari 20 perusahaan, CV.VIVI di Tempatan dari 11 Perusahaan, Galuh Savitri di Pangkalan Bemban dari 15 perusahaan, Lawang Sukses di Sumber Harapan dari 8 perusahaan.
“Ketua Lembaga Informasi Masyarakat (LIMAS) Syafarahman, menanggapi masalah ini,” Fakta bahwa hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran pada setiap paket adalah lampu merah utama dalam pengadaan barang/jasa.
Meskipun secara teknis tender satu peserta masih dapat dilanjutkan jika memenuhi syarat (sesuai Peraturan LKPP), dalam praktiknya hal ini sangat rentan terhadap manipulasi.
Situasi yang ideal dan sehat secara kompetisi adalah adanya setidaknya 3 (tiga) penawar atau lebih. Hanya satu penawar mengindikasikan bahwa perusahaan lain mungkin telah “dipinggirkan” atau tidak diajak berkompetisi secara fair.
Pola yang tidak wajar perusahaan PT. Lawang Sukses memenangkan dua proyek yang berbeda Tebing Batu dan Sumber Harapan.
Meskipun sebuah perusahaan boleh mengikuti lebih dari satu tender, memenangkan dua proyek dalam wilayah yang sama dan dalam waktu berdekatan patut dipertanyakan, apalagi keduanya hanya diikuti oleh satu penawar.
Pola ini dapat mengindikasikan adanya jatah atau pembagian proyek yang telah diatur sebelumnya di antara beberapa perusahaan tertentu.
Modus kecurangan yang diduga kolusi dengan panitia, modus yang paling mungkin adalah adanya kolusi antara panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dengan perusahaan pemenang.
Panitia bisa saja membocorkan informasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau mempersulit peserta lain untuk mendaftar.
Penetapan peserta terbatas bisa juga terjadi praktik kartel, dimana sejumlah perusahaan sepakat untuk tidak saling bersaing di lokasi tertentu.
Satu perusahaan ditunjuk sebagai pemenang untuk suatu paket, sementara perusahaan lain tidak ikut menawar, dan begitu seterusnya untuk paket yang lain. Ini menjelaskan mengapa setiap paket hanya ada satu penawar.
Pemalsuan Dokumen Administrasi Panitia mungkin telah menolak atau mendiskualifikasi peserta lain dengan alasan administratif yang dibuat-buat, sehingga hanya menyisakan satu peserta yang diinginkan.









