Singkawang – Di tengah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) mengungkap beragam kasus dugaan korupsi di daerah, sebuah kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie yang diketahui melalui unggahan platform media sosial berupa video pendek TikTok @mysingkawang baru-baru ini menggemparkan publik dan menimbulkan perhatian serius segenap pihak.
Pemberian tumpeng yang berukuran sangat besar oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie kepada Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani sebagai ucapan ulang tahun kepada Nur Handayani di Kantor Kejari Singkawang tersebut tampaknya sederhana, namun dapat memiliki implikasi hukum yang serius dan merusak wibawa Kejaksaan sebagai lembaga hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, dan fasilitas lainnya.
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan bahwa setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksi bagi gratifikasi yang dianggap suap adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pemberian tumpeng atau hadiah dari Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nur Handayani juga dipandang sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat merusak wibawa Kejaksaan sebagai lembaga hukum.
Apalagi saat ini publik juga mengetahui dan tengah menantikan upaya Kejaksaan Negeri Singkawang yang sedang mengungkap berbagai dugaan laporan kasus dugaan korupsi dengan menyasar dugaan keterlibatan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat tersebut.
Pemberian dari Walikota Tjhai Chui Mie tersebut juga dapat menimbulkan kesan bahwa ada hubungan yang tidak wajar antara Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Kepala Kejaksaan Negeri Nur Handayani.
Oleh karena itu, penting bagi KPK melalui Direktorat Investigasi atau Direktorat Penindakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh untuk mengetahui apakah ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
Tidak semata KPK, bidang Pidana Khusus (Bidkussus) Kejaksaan Agung atau bidang Intelijen Kejaksaan Agung juga diminta harus segera mengambil langkah memproses dugaan gratifikasi dimaksud demi menjaga wibawa korps Adhyaksa di Tanah Air.
Dengan demikian, masyarakat umumnya benar-benar dapat memastikan bahwa hukum memang ditegakkan dan integritas pejabat publik tetap terjaga









