TEBAS, SAMBAS – Kegiatan peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, mulai menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Segarau Parit disebut menjadi ketua kelompok pelaksana kegiatan, sementara pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terlihat di lokasi, pelaksana pekerjaan adalah P3A Karya Bersama. Kegiatan tersebut tercantum sebagai pekerjaan peningkatan jaringan irigasi, berlokasi di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Dalam papan proyek juga tercantum sumber dana APBN dengan nilai kegiatan sebesar Rp195.000.000, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dengan tanggal mulai 19 Juni 2026 dan target selesai 15 September 2026.
Kondisi fisik saluran yang terlihat di lapangan juga menjadi perhatian. Sejumlah bagian beton tampak mengalami retak, permukaan terlihat tidak rata, serta terdapat bagian tepi saluran yang tampak mengalami kerusakan atau pengelupasan.
Sekdes Jadi Ketua Kelompok, Perlu Klarifikasi
Posisi seorang perangkat desa yang disebut menjadi ketua kelompok pelaksana kegiatan tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Bukan berarti posisi tersebut otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai mekanisme pembentukan kelompok, legalitas P3A, struktur kepengurusan, serta keterlibatan perangkat desa perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kelompok pelaksana dibentuk, siapa pengurusnya, bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan.
Terlebih, papan informasi kegiatan sendiri mencantumkan bahwa pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara swakelola dan tidak dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
Kondisi Saluran Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan kepengurusan, kondisi pekerjaan di lapangan juga patut menjadi perhatian.
Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat saluran irigasi dengan air berwarna keruh kecokelatan. Pada bagian dinding dan bibir saluran tampak sejumlah retakan, permukaan beton yang tidak rata, serta bagian material yang terlihat mengalami pengelupasan.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, karena diperlukan pemeriksaan teknis, pengukuran volume, mutu beton, serta dokumen perencanaan untuk memastikan kesesuaiannya.
Namun demikian, kondisi visual tersebut cukup menjadi alasan agar pekerjaan mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari pihak terkait.
Publik Tunggu Penjelasan
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp195 juta, masyarakat berharap pelaksanaan kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan jaringan irigasi di Desa Segarau Parit.
Pertanyaan yang kini muncul antara lain: bagaimana proses pembentukan P3A Karya Bersama? Apakah benar Sekdes menjabat sebagai ketua kelompok? Apa dasar keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan kelompok? Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan? Dan apakah seluruh volume serta spesifikasi pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Pemerintah desa, pengurus P3A, serta instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan berbasis dokumen, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang menjadi ketua kelompok, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang menggunakan uang negara.
Catatan: Tuduhan mengenai adanya pelanggaran atau penyimpangan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumentasi visual. Diperlukan klarifikasi dari pihak P3A, pemerintah desa, serta pemeriksaan teknis dan administrasi dari instansi berwenang.














