• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
UpdateKalbar.top
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Lainnya
    • Politik
    • Hukrim
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Sports
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Berita Video
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Lainnya
    • Politik
    • Hukrim
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Budaya
    • Sosial
    • Sports
  • Redaksi
No Result
View All Result
UpdateKalbar.top
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Ragam
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Sports
Home #akpersi

SIKAP TEGAS DPW BAKUMKU KALBAR: KUALITAS UDARA TIDAK SEHAT MENGANCAM PONTIANAK DAN SEKITARNYA — PEMERINTAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB DAN BERTINDAK NYATA, BUKAN HANYA MENGELUARKAN PERINGATAN BIASA

Ido Simbolon by Ido Simbolon
Agustus 10, 2026
in #akpersi, #akpersikalbar, #aph, #jurnalis, #kapoldakalbar, Advertorial, Kesehatan, public, Ragam, Sosial, UpdateKalbar
0
Menakar Nyali Pers di Sintang: Di Antara Pusaran Isu Emas Ilegal dan Intimidasi Jurnalis
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, 10 Agustus 2026 – Kami, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat, menyampaikan protes keras dan sikap tegas terkait kondisi kualitas udara yang semakin memburuk, tidak sehat, bahkan berbahaya, yang melanda Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Kabut asap menyelimuti langit, pandangan terhalang, dan yang paling mengkhawatirkan — udara yang kita hirup setiap hari kini telah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat luas.

I. FAKTA DI TENGAH MASYARAKAT

Kondisi udara yang buruk bukan sekadar soal pemandangan yang kusam. Dampaknya telah terasa langsung di tengah masyarakat:

– Peningkatan kasus gangguan pernapasan secara drastis, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, sesak napas, iritasi mata dan saluran pernapasan, yang menimpa anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya;

– Meningkatnya beban biaya pengobatan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berat;

– Aktivitas harian terganggu — anak sulit berangkat sekolah, warga enggan beraktivitas di luar ruangan, dan produktivitas masyarakat menurun drastis.

Ini bukan sekadar soal cuaca. Ini adalah soal kualitas lingkungan hidup yang dijamin oleh Undang-Undang, dan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya.

II. DASAR HUKUM YANG MENGIKAT

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan seluruh instansi terkait tidak boleh berpangku tangan, karena ketentuan hukum sudah sangat jelas:

– Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 5 ayat (1): Pemerintah wajib menjamin terwujudnya hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

– Pasal 13 ayat (1): Pemerintah wajib menetapkan standar kualitas lingkungan hidup, termasuk standar kualitas udara ambien.

– Pasal 67 jo. Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda, bahkan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan.

– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemerintah wajib menjamin kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan melindungi keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

– Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Secara rinci mengatur baku mutu udara ambien, pemantauan kualitas udara, serta langkah pengendalian pencemaran udara.

Intinya: Udara yang sehat adalah HAK KONSTITUSIONAL rakyat. Menelantarkan kualitas udara hingga membahayakan kesehatan masyarakat adalah PENGKHIANATAN terhadap amanat UUD dan UU.

III. KEPADA SIAPA TEGURAN DAN TANGGUNG JAWAB INI DITUJUKAN?

DPW BAKUMKU Kalbar menegaskan teguran dan peringatan ini secara langsung kepada:

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat & Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

Dimana data pemantauan kualitas udara secara rutin dan terbuka? Mengapa masyarakat harus menebak-nebak seberapa berbahaya udara yang mereka hirup? Dimana langkah pengendalian pencemaran yang nyata? Jangan hanya menjadi instansi yang mencatat, tetapi tidak bertindak.

2. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan serta instansi terkait pengawasan hutan dan lahan

Apakah sumber kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan? Jika ya, siapa yang lalai melakukan pengawasan? Siapa yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar? Dimana tindakan penindakan terhadap pelakunya? Kebakaran lahan bukan musibah semata — banyak di antaranya adalah akibat kelalaian dan ketegasan yang tidak ditegakkan sejak awal.

3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak

Kualitas udara yang buruk menimpa rakyat secara massif. Kepala Daerah adalah penanggung jawab tertinggi di daerah. Jika rakyat sakit karena udara yang tidak sehat, maka itu adalah akibat langsung dari lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam menjaga lingkungan hidup yang menjadi kewajiban pemerintah.

IV. PERINGATAN KERAS DAN DESAKAN TEGAS DARI DPW BAKUMKU KALBAR

Atas nama hukum dan atas nama masyarakat yang menderita, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:

1. SEGERA LAKUKAN PEMANTAUAN KUALITAS UDARA SECARA TERBUKA DAN TERPERCAYA. Sampaikan kepada rakyat data yang jujur, bukan informasi yang dibatasi atau ditunda. Rakyat berhak mengetahui apa yang mereka hirup.

2. IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMARAN SECARA LENGKAP DAN TANPA TUNDA. Apakah dari kebakaran lahan, asap industri, emisi kendaraan, atau gabungan semuanya? Temukan pelakunya, dan proses sesuai hukum yang berlaku.

3. TINDAKAN PENGENDALIAN YANG NYATA, BUKAN HANYA IMBALAN. Larang aktivitas yang memperburuk kualitas udara. Awasi ketat wilayah yang rawan kebakaran. Tegakkan larangan pembakaran lahan hingga ke tingkat paling bawah. Jangan tunggu makin banyak rakyat sakit baru bergerak.

4. BANTUAN DAN TINDAKAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK. Pemerintah tidak boleh membiarkan rakyat menanggung beban pengobatan sendirian akibat kelalaian yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.

5. SIAPKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM. Jika terbukti ada kelalaian, ketidaktegasan, atau pembiaran sehingga udara menjadi berbahaya bagi kesehatan masyarakat — maka pihak-pihak yang wajib bertindak namun tidak bertindak, dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab pidana tanpa perlu membuktikan kesalahan bagi pihak yang menyebabkan pencemaran. Ini berlaku juga bagi pihak yang membiarkan pencemaran terjadi karena kelalaian pengawasan.

V. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.:

“Udara bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika rakyat sakit karena udara yang kotor dan berbahaya, maka pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada ‘cuaca’ atau ‘musim’. Pemerintah ada untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat — itu bukan anugerah, itu adalah kewajiban hukum yang tertulis di UUD Negara.”

“Kami memperingatkan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan: Jangan diam saja. Jangan hanya mengeluarkan imbauan lemah. Rakyat mulai menderita, anak-anak mulai sakit, dan biaya pengobatan mulai membebani. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan tindakan tegas terhadap sumber pencemaran serta pihak-pihak yang lalai, maka BAKUMKU Kalbar tidak segan-segan akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang wajib bertindak namun mendiamkan penderitaan rakyat ini.”

“Menjaga udara tetap bersih bukan sekadar tugas teknis — itu adalah soal menegakkan keadilan hidup dan menghormati hak hidup rakyat. Tegaslah sekarang, sebelum rakyat yang sakit dan menderita yang menuntut Anda semua di hadapan hukum.”

 

 

Dikeluarkan oleh:

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. — Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

Previous Post

SAMBUTAN HANGAT DAN UCAPAN SELAMAT ATAS PELANTIKAN KEPENGURUSAN YAYASAN PERSAUDARAAN BUGIS MELAYU (YPBM) KALIMANTAN BARAT

Next Post

Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Ido Simbolon

Ido Simbolon

Next Post
Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Advokat NS melaporkan FR ke Dewan Kehormatan OA

Advokat NS melaporkan FR ke Dewan Kehormatan OA

Mei 12, 2025
Daeng Fitrah : “Kami Mengecam Pelaku Penganiayaan Saudara Kami Rusdi”.

Daeng Fitrah : “Kami Mengecam Pelaku Penganiayaan Saudara Kami Rusdi”.

Mei 27, 2025
Skandal Solar Subsidi di Ketapang: SPBU dan Mafia BBM Diduga Berkolusi, Aparat Tutup Mata

Skandal Solar Subsidi di Ketapang: SPBU dan Mafia BBM Diduga Berkolusi, Aparat Tutup Mata

Juli 11, 2025
Aksi Heroik Firmansyah, Pelajar SMK N 9(pelayaran), Selamatkan Korban Tabrak Lari di Pontianak

Aksi Heroik Firmansyah, Pelajar SMK N 9(pelayaran), Selamatkan Korban Tabrak Lari di Pontianak

April 6, 2026
Wakaopsres Ops Keselamatan Kapuas 2026 Pimpin Ramcheck Angkutan Umum di Terminal Nanga Pinoh

Wakaopsres Ops Keselamatan Kapuas 2026 Pimpin Ramcheck Angkutan Umum di Terminal Nanga Pinoh

1
TEAM FAST & SERIOUS JUARA 1 KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

TEAM FAST & SERIOUS JUARA 1 KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

0
KUAI LE WU DUI LINE DANCE MENGGELAR PERLOMBAAN KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

KUAI LE WU DUI LINE DANCE MENGGELAR PERLOMBAAN KARTINI LINE DANCE COMPETITION 2025

0
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Tantang PT. WLD Tunjukan Dokumen Importnya

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Tantang PT. WLD Tunjukan Dokumen Importnya

0
*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

Agustus 30, 2026
*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

Agustus 30, 2026
Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Agustus 29, 2026
Menakar Nyali Pers di Sintang: Di Antara Pusaran Isu Emas Ilegal dan Intimidasi Jurnalis

SIKAP TEGAS DPW BAKUMKU KALBAR: KUALITAS UDARA TIDAK SEHAT MENGANCAM PONTIANAK DAN SEKITARNYA — PEMERINTAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB DAN BERTINDAK NYATA, BUKAN HANYA MENGELUARKAN PERINGATAN BIASA

Agustus 10, 2026

Recent News

*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

Agustus 30, 2026
*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

Agustus 30, 2026
Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Sekdes Jadi Ketua Kelompok P3A, Kegiatan Irigasi Segarau Parit Disorot: Anggaran Rp195 Juta Jadi Sorotan

Agustus 29, 2026
Menakar Nyali Pers di Sintang: Di Antara Pusaran Isu Emas Ilegal dan Intimidasi Jurnalis

SIKAP TEGAS DPW BAKUMKU KALBAR: KUALITAS UDARA TIDAK SEHAT MENGANCAM PONTIANAK DAN SEKITARNYA — PEMERINTAH WAJIB BERTANGGUNG JAWAB DAN BERTINDAK NYATA, BUKAN HANYA MENGELUARKAN PERINGATAN BIASA

Agustus 10, 2026
UpdateKalbar.top

Updatekalbar.top sebuah website pemberitaan yang menyajikan fakta secara faktual

Follow Us

Browse by Category

  • #akpersi
  • #akpersikalbar
  • #aph
  • #arunkkr
  • #asosiasikmp
  • #dirkrimum
  • #freepalestine
  • #fric
  • #fricindonesia
  • #frickalbar
  • #judi
  • #jurnalis
  • #kapoldakalbar
  • #kebiripers
  • #koplinggo
  • #mabespolri
  • #migas
  • #pemkabsekadau
  • #pertamina
  • #polreskapuashulu
  • #polreslandak
  • #polresmelawi
  • #polressintang
  • #Ria Norsan KB1
  • #tambang illegal
  • #unjukrasa
  • #upeti
  • #ypbm
  • Advertorial
  • BGN
  • Budaya
  • Disnav Pontianak
  • DPP LIMAS
  • DPW BAKUMKU Kalbar
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejati Kalbar
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Kwai Le Wu Dui
  • LBH ARB
  • Limas
  • lkpj
  • LPBM
  • Nasional
  • Pendidikan
  • PETI
  • Plasma Kebun
  • plasmarakyat
  • Politik
  • Program MBG
  • public
  • Ragam
  • Sosial
  • Spbu
  • Sports
  • UpdateKalbar

Recent News

*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

*DPP AKPERSI Desak Pertamina Turun Langsung Awasi Proyek Cikampek–Plumpang, Warga Buni Bakti Tunggu Realisasi Perbaikan Jalan*

Agustus 30, 2026
*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

*SPKS MENDORONG KEMANDIRIAN DAN KEBERLANJUTAN KOPERASI MELALUI PELATIHAN PENGUATAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI BAGI 5 KOPERASI BINAAN DI KABUPATEN BENGKAYANG DAN SAMBAS*

Agustus 30, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta Updatekalbar.top © 2025 Website Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Ragam
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Sports

Hak Cipta Updatekalbar.top © 2025 Website Development PT.TAB