Desa Sepadu – Sambas (updatekalbar.top) : Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas telah bergulir selama belasan tahun tanpa ada kepastian hukum. Hal ini terbukti dari masih banyaknya warga yang mempertanyakan dan meragukan hasil mediasi yang telah dilaksanakan beberapa kali di Balai Desa.
Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Persaudaraan Bugis Melayu (DPP YPBM), salah satu Ormas kontrol sosial masyarakat dan pemerintah yang ada di Kalimantan Barat menerima beberapa aduan warga desa beberapa waktu silam, yang mana aduan tersebut disertai juga dengan alat bukti serta dokumentasi pendukung.
“Benar bahwa kami DPP YPBM telah menerima beberapa aduan dari perwakilan warga Desa Sepadu terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa selama ini.”, ungkap Fitrah Allfiqkri, selaku Ketua Umum.
Kedatangan perwakilan warga Desa Sepadu disambut langsung Daeng Fitrah (sapaan) selaku Ketua Umum YPBM yang didampingi Bendahara Umum, Koordinator Divisi Advokasi, dan beberapa Pengurus DPP.
Disampaikan oleh perwakilan warga dalam pertemuan tersebut, bahwa warga Desa Sepadu sudah sangat merasa gerah dengan permasalahan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi selama ini.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Sepadu sebenarnya sudah dirasakan oleh warga sejak tahun anggaran 2015 lalu. Dan beberapa tindakan, baik secara tertulis maupun secara pertemuan langsung sudah dilakukan berkali kali sampai puncak nya di tahun 2020 silam, yaitu dengan diadakan mediasi antara perangkat desa, perwakilan pemerintahan desa, aparat penegak hukum, dan dengan warga. Namun pertemuan tersebut dianggap tidak memenuhi keinginan warga, yaitu ke transparansi an penggunaan Dana Desa selama ini oleh oknum Kepala Desa saat itu, M. Amin.
“Alih alih kami mendapatkan kepuasaan atas tuntutan kami, malah yang terjadi selama ini, adalah beberapa diantara kami warga Desa Sepadu justru di ciduk oleh aparat kepolisian dan dijebloskan kedalam penjara dengan tuduhan provokasi dan anarkis.”, ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya.
Mendengar keluhan warga yang di rasakan mereka hingga saat ini, DPP YPBM melalui Divisi Advokasi nya menyerukan dan meminta dengan tegas Instansi terkait Pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) melakukan audit langsung k Balai Desa, serta memberikan kepastian hukum atas keluhan dan tuntutan warga Desa Sepadu.
” Kami dari DPP YPBM meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan melakukan audit langsung ke Balai Desa tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang di sampaikan oleh warga dan memberikan kepastian hukum demi terciptanya penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik!”, ujar Asido Jamot Tua Simbolon, S. H. – Koordinator Divisi Advokasi YPBM.
“Ada beberapa temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, mulai tahun anggaran 2015 sampai dengan 2023, yang berhasil dikumpulkan warga dan diserahkan kepada kami, yang salah satu nya, adalah tidak sesuainya pengadaan Pembangunan Penampungan Air Hujan (PPAH), yang didalam anggaran nya, sebesar seratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah, sudah termasuk PPN dan PPh, namun diduga pelaksanaan dilapangan telah terjadi Mark up.”, tutup Edo (nama sapaan).
“Jika hal ini terus dibiarkan ngambang tanpa ada nya kejelasan dan kepastian hukum, serfa ke transparansi an, maka kami tidak segan segan untuk membawa berkas aduan warga desa beserta laporan nya sampai ke ranah pusat, dalam hal ini kami akan langsung bawa ke Kejaksaan Agung dan KPK!, ancam Fitrah.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi dan pernyataan resmi dari pihak terkait dan/atau pemerintahan setempat.
Sumber : Warga Desa Sepadu
Team Redaksi: updatekalbar.top









