Pontianak, Kalbar (updatekalbar.top) :
Maraknya “permainan” pendistribusian minyak (BBM – red) yang dilakukan oleh pelaku usaha BBM di wilayah Kalbar sekitarnya, seolah olah memaksa publik untuk harus bisa menerima kenyataan tersebut, dan siap menerima konsekuensi (efek) dari pembiaran ini, yaitu, publik (masyarakat – red) sendiri yang menjadi kesulitan mendapatkan BBM.
Praktik ini masih banyak kita dapatkan terjadi secara bebas dengan mata telanjang, di beberapa SPBU yang ada di Kalbar sekitarnya.
Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) Kalbar, yang merupakan salah satu lembaga sosial masyarakat, melihat kondisi ini tidak kondusif dan berpotensi untuk memancing kekesalan dan keresahan di masyarakat.
“Kita dipaksakan untuk melihat kejadian ini seolah olah wajar wajar saja, dan tidak ada pelencengan hukum disitu.”, ujar Asido Jamot Tua Simbolon, Ketua BAKUMKU Kalbar.
“Padahal praktik tersebut justru menelanjangi dan mengangkangi UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, karena jelas paparan pasal pasal nya dalam undang undang tersebut, khusus nya tentang pelanggaran pendistribusian yang tidak sesuai aturan!”, tegas Edo (sapaan akrab).
Salah satu contoh dugaan pelanggaran pendistribusi ini, adalah seperti yang ditemukan oleh salah satu ormas (LSM MAUNG) di salah satu SPBU di Sanggau
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan drum, kembali mencuat di SPBU Sei Mawang bernomor 64.785.05, yang berada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada Selasa 30 Desember 2025.
Praktik tersebut tertangkap kamera dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung karena dinilai berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM.
Ketua LSM Maung Kabupaten Sanggau, Napitupulu, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia melihat langsung sebuah mobil Truk melakukan pengisian BBM menggunakan drum di area SPBU.
“Sekitar pukul 10.00 WIB kami melihat satu unit mobil Truk melakukan pengisian BBM menggunakan drum di SPBU Sei Mawang. Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi KB XXXX XX, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi di lapangan,” ujar Napitupulu kepada awak media.
Menurut Napitupulu, pengisian BBM menggunakan drum bukan peruntukan bagi konsumen umum, terlebih apabila BBM yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengarah pada penimbunan atau distribusi ilegal.
“SPBU memiliki kewajiban mematuhi aturan Pertamina dan BPH Migas. Jika pengisian menggunakan drum dilakukan tanpa izin resmi dan pengawasan ketat, maka patut diduga terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
LSM Maung mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 64.785.05 Sei Mawang, termasuk menelusuri tujuan dan peruntukan BBM yang diisi menggunakan drum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.05 Sei Mawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengisian BBM menggunakan drum tersebut.
Referensi hukum :
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001: Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Jadi sangat kuat diduga, bahwa SPBU 64.785.05 Sei Mawang melakukan pengisian dan layani pengisian BBM yang menggunakan drum.
“Jadi tolong satgas migas untuk tegak kan aturan dan peraturan dilapangan, jangan biarkan publik mempertanyakan implikasi UU 22/2001 apa masih tajam atau sudah tumpul? Jika dirasa sudah tidak kuat lagi untuk menjerat para pelaku usaha migas (BBM), revisi UU tersebut! Jangan menumpuk numpuk UU saja tau nya, tapi tidak ada fungsi nya dilapangan!”, tutup Edo.
Sumber : LSM MAUNG Sanggau – Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.
Team Redaksi: updatekalbar.top









